NADIKABAR.COM — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 914 butir ekstasi, dan 0,447 gram ganja hasil pengungkapan perkara narkotika selama September 2026. Pemusnahan berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, sebagai bagian dari penanganan perkara dan pengawasan barang bukti, Senin (28/9).
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan 29 tersangka di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Total barang bukti yang sebelumnya diamankan meliputi 3.242,71 gram sabu, 938 butir ekstasi, dan 0,73 gram ganja, dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp2.180.127.460.
Sebelum pemusnahan, penyidik menyisihkan sebagian barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Langkah ini memastikan kebutuhan proses hukum tetap terpenuhi sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
"Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika," ungkap Kombes Pol. Nandang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Pengungkapan perkara tersebar di Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin lima laporan, Ogan Ilir tiga laporan, serta Banyuasin dua laporan. Sementara itu, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing satu laporan.
Berdasarkan estimasi dalam rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Capaian ini merupakan hasil penyelidikan dan penindakan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama satuan kewilayahan, dengan dukungan informasi masyarakat.
Sementara itu, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek menyampaikan bahwa pengawasan barang bukti menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.
"Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba," tegasnya.
Para tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan konstruksi masing-masing perkara. Penyidik tetap mempertahankan barang bukti yang diperlukan untuk mendukung pembuktian dalam proses peradilan.
Polda Sumsel mengajak masyarakat memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga dan tempat tinggal serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Melalui pengungkapan perkara dan pemusnahan barang bukti, Polda Sumsel menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman narkoba.