NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp21,79 miliar hasil pengungkapan 71 laporan polisi dengan 87 tersangka selama Oktober 2026.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana di Palembang, Sabtu, mengatakan pemusnahan itu diperkirakan menyelamatkan 370.818 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sejak Jumat (30/10) tersebut meliputi sabu seberat 36.449,78 gram, Happy Five seberat 116,033 gram, cairan Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, ekstasi sebanyak 365 butir, ganja seberat 21 gram, serta sinte sebanyak 45,5 mililiter.

"Peredaran narkoba hanya bisa kita lawan kalau kita bekerja sama. Hanya bisa kita basmi kalau kita semua bergandengan tangan," katanya.