Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan proses hukum.
Nandang juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika.