NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp21,79 miliar hasil pengungkapan 71 laporan polisi dengan 87 tersangka selama Oktober 2026.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana di Palembang, Sabtu, mengatakan pemusnahan itu diperkirakan menyelamatkan 370.818 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sejak Jumat (30/10) tersebut meliputi sabu seberat 36.449,78 gram, Happy Five seberat 116,033 gram, cairan Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, ekstasi sebanyak 365 butir, ganja seberat 21 gram, serta sinte sebanyak 45,5 mililiter.
"Peredaran narkoba hanya bisa kita lawan kalau kita bekerja sama. Hanya bisa kita basmi kalau kita semua bergandengan tangan," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta media memiliki peran penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, ancaman narkotika dapat menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045 karena kelompok generasi muda saat ini merupakan bagian dari generasi produktif yang diharapkan menjadi penggerak pembangunan pada masa mendatang.
Berdasarkan data pengungkapan kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka. Polrestabes Palembang menangani 51 laporan polisi dengan 61 tersangka.
Sementara itu, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap dua laporan polisi dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Banyuasin menangani empat laporan polisi dengan empat tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan proses hukum.
Nandang juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika.