NADIKABAR.COM — Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan pihaknya akan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Utut menyebut putusan hukum harus dibahas bersama secara merinci.
"Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Utut mengatakan putusan MK terkait ijazah Gibran itu harus didiskusikan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Utut mengatakan pembicaraan juga perlu melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
"Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu," kata Utut.
Wasekjen PDIP itu berharap putusan MK terkait ijazah Gibran menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Utut ingin ada upaya dari semua pihak untuk melakukan perbaikan.
"Sudah saya nggak mau nyampur ke lembaga-lembaga lain. Nggak usah kamu sebut itu, mestinya kalau kita bangsa yang saksama, kita belajar. Yang kurang dari kita ini kan kita kurang saksama dalam segala hal," kata Utut.
"Kurang saksama, kurang serius. Itu yang harus kita perbaiki, tapi yang memperbaikinya kan nggak bisa cuman dari kalimat saya. Kalimat saya apa pentingnya? Itu pidato aja," tambahnya.
Putusan MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Namun MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.
MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.