NADIKABAR.COM β€” Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 13 orang dalam pengungkapan kasus obat keras tanpa izin dan narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Bima, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan polisi masih mengembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

β€œPengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, pengungkapan pada Rabu (14/10) sekitar pukul 20.30 WIB itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemalsuan obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut.

Polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial S (54) dan RS (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua unit telepon genggam, 130 butir obat Nifedipine, serta satu lembar stiker obat Tramadol.