NADIKABAR.COM — Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Tukiran di Gunungkidul, Kamis, mengatakan pelaku pengangkutan solar melancarkan aksinya dengan memanfaatkan truk boks yang telah dimodifikasi serta berganti-ganti pelat nomor dan barcode pengetapan.
"Saat ini Polres Gunungkidul sedang menangani tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan modus menggunakan truk Box yang dimodifikasi dan masih dalam tahap pengembangan," kata Tukiran dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Karangmojo, Rabu (28/10).
"Personel piket fungsi Satreskrim bersama Pamapta langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan satu unit Kendaraan Bermotor (KBM) truk boks merek Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver tahun 2010 dengan nomor polisi terpasang B-9606-COI," ujarnya.