"Pelaku bergerak secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda-beda serta mengganti plat nomor kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada barcode tersebut," ujarnya.

Polisi mengamankan sebanyak 12 lembar kartu barcode pembelian BBM bersubsidi serta 35 pasang atau buah pelat nomor kendaraan siap pakai yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

Menurutnya, MRF dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," katanya.