NADIKABAR.COM — Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Tukiran di Gunungkidul, Kamis, mengatakan pelaku pengangkutan solar melancarkan aksinya dengan memanfaatkan truk boks yang telah dimodifikasi serta berganti-ganti pelat nomor dan barcode pengetapan.
"Saat ini Polres Gunungkidul sedang menangani tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan modus menggunakan truk Box yang dimodifikasi dan masih dalam tahap pengembangan," kata Tukiran dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Karangmojo, Rabu (28/10).
"Personel piket fungsi Satreskrim bersama Pamapta langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan satu unit Kendaraan Bermotor (KBM) truk boks merek Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver tahun 2010 dengan nomor polisi terpasang B-9606-COI," ujarnya.
Selain mengamankan armada, polisi juga mengamankan pelaku berinisial MRF yang merupakan sopir kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut.
Sekilas, kendaraan tersebut terlihat seperti truk boks biasa jika dilihat dari luar, tetapi bagian dalam boks telah dimodifikasi dengan memasang tangki berukuran besar.
"Bagian boks truk telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan memasang tangki penampungan rahasia berkapasitas 1.000 liter," katanya.
Selain memodifikasi kendaraan, MRF juga menggunakan identitas ganda berupa barcode dan pelat nomor yang berbeda untuk mengelabui petugas di setiap SPBU yang didatanginya.
"Pelaku bergerak secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda-beda serta mengganti plat nomor kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada barcode tersebut," ujarnya.
Polisi mengamankan sebanyak 12 lembar kartu barcode pembelian BBM bersubsidi serta 35 pasang atau buah pelat nomor kendaraan siap pakai yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
Menurutnya, MRF dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," katanya.