Dia menegaskan rekonstruksi terkait dengan pengembangan kasus penyidikan kasus korupsi pengelolaan anggaran Dinkes Parepare tahun 2017-2018. Pada rekonstruksi itu terkuak ada sejumlah adegan penyerahan dana suap.

"Ini merupakan tindak lanjut karena berdasarkan penyampaian dari para saksi yang sudah inkrah tersebut, bahwa masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut," jelasnya.

Sebelumnya kasus ini sudah menjerat tiga mantan pejabat Pemkot Parepare dan berstatus terpidana. Ketiganya adalah mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jamaluddin Ahmad dan eks Kepala Bappeda, Zahrial Djafar.