NADIKABAR.COM — Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka potensi menetapkan tersangka baru kasus korupsi Dinas Kesehatan Parepare tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan negara Rp 6,3 miliar. Sinyal itu menguat usai penyidik menggelar rekonstruksi perkara dengan melibatkan 28 saksi.
"Kemungkinan ke sana (tersangka baru) ya ada," ujar Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Jufri mengungkapkan peluang tersangka baru mencuat dari fakta penyerahan uang di lapangan saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi. Dia menduga ada pihak lain yang menikmati dana hingga memberi perintah penganggaran.
"Memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima, dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut," tegas Jufri.
Penyidik kini mendalami seluruh adegan rekonstruksi untuk memperjelas peran pihak lain yang terlibat. Keterangan para saksi juga terus dicocokkan dengan temuan di lapangan.
"Kita akan mendalami terkait dengan rangkaian adegan yang sudah kita perankan rekonstruksi tadi, dan untuk memperdalam sesuai dengan keterangan para saksi terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran dana maupun memerintahkan terkait aliran dana tersebut," jelasnya.
Diketahui, rekonstruksi digelar sejak Rabu (26/8) hingga Kamis (27/8). Total 101 adegan ditampilkan dalam rekonstruksi di RSUD Andi Makkasau, kantor Dinkes, Kantor DPRD, Teras Empang Cafe, Kantor Bappeda, Kantor Wali Kota, dan Rujab Wali Kota.
"Ini ada 28 saksi untuk rekonstruksi ini, 2 hari ini. Hari pertama kita melaksanakan ada 52 adegan, dan hari ini ada 49 adegan," sebut Jufri.
Dia menegaskan rekonstruksi terkait dengan pengembangan kasus penyidikan kasus korupsi pengelolaan anggaran Dinkes Parepare tahun 2017-2018. Pada rekonstruksi itu terkuak ada sejumlah adegan penyerahan dana suap.
"Ini merupakan tindak lanjut karena berdasarkan penyampaian dari para saksi yang sudah inkrah tersebut, bahwa masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut," jelasnya.
Sebelumnya kasus ini sudah menjerat tiga mantan pejabat Pemkot Parepare dan berstatus terpidana. Ketiganya adalah mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jamaluddin Ahmad dan eks Kepala Bappeda, Zahrial Djafar.