NADIKABAR.COM — Empat orang anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan di Kapal KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi akan memberikan trauma healing kepada korban.

Keempat ABK itu adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri bersyukur keempat korban telah pulang dan kembali bersama keluarga masing-masing. Adapun satu orang atas nama Syawal akan diserahkan ke Dinas Sosial.

"Biiznillah atas pertolongan Yang Maha Kuasa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP, alhamdulillah berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana TPPO, perdagangan orang ke keluarganya masing-masing," ungkap Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (8/10/2026).

Dia mengatakan, selanjutnya polisi bersama pihak terkait akan memberikan pengobatan fisik maupun mental untuk korban. Katanya ini adalah janjinya kepada keluarga.

"Kami di awal sudah bilang bahwa ada prioritas kami untuk perawatan kesehatan fisik dan mental. Jadi kami pun sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dari Biro Psikologi untuk trauma healing," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengusut kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dalam insiden ini ada dua kasus yang terdapat tindak pidana. Pertama tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka," kata Alrasyidin.

"Dan yang berikutnya adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang tanggal, hari Rabu, 7 Oktober kemarin kita naikkan ke penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana," sambungnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. KKP juga sudah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pihaknya menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Ipunk menyebut praktik yang terjadi di KM Maulana 23 layaknya perbudakan.

"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Selain dugaan penganiayaan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.