Survei GoodStats 2026 terhadap 1.000 responden menemukan sekitar 70 persen warga yang pernah mengalami pelayanan buruk dari polisi tidak pernah melaporkannya. Guru besar Universitas Yale, Tom R. Tyler, menjelaskan bahwa warga menaati hukum terutama karena menilai aparatnya adil, bukan semata karena takut sanksi. Bagi generasi yang menuntut bukti, keadilan semacam itu harus terlihat sebelum sebuah kasus viral, bukan sesudahnya.

Tantangan di Tanah Air adalah bagian dari pergeseran global. Global Risks Report 2026 dari World Economic Forum (WEF), yang menyebut periode ini sebagai "zaman kompetisi", menempatkan misinformasi dan disinformasi di peringkat kedua risiko dua tahun ke depan. Responden berusia muda bahkan menilai risiko ini lebih mengkhawatirkan daripada konfrontasi geoekonomi. Laporan yang sama mencatat dampak buruk kecerdasan buatan untuk pertama kalinya masuk sepuluh besar risiko 2026.

Sosiolog Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai masyarakat risiko, yaitu masyarakat yang bahaya terbesarnya justru lahir dari kemajuannya sendiri. Teknologi yang membuka peluang bagi anak muda adalah teknologi yang sama yang dipakai bandar judi, penipu, dan perekrut ekstremis. Jawabannya tidak bisa hanya penindakan, melainkan ketangguhan sosial yang dibangun bersama.

Landasan berpikirnya dapat ditelusuri dari customer-oriented policing, yaitu pemolisian yang berorientasi pada pelanggan. Gagasan ini tumbuh dari reformasi sektor publik pada 1990-an, ketika David Osborne dan Ted Gaebler dalam Reinventing Government (1992) mendorong birokrasi melayani warga dengan kesungguhan layaknya perusahaan melayani pelanggannya. Kerangka SERVQUAL dari Parasuraman, Zeithaml, dan Berry (1988), yang menilai mutu layanan dari keandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik, kemudian dipakai dalam berbagai studi layanan kepolisian.

Pendekatan ini menjadi relevan karena keberhasilan pemolisian hari ini tidak lagi hanya diukur dari angka kejahatan dan jumlah penindakan, tetapi juga dari tingkat kepuasan dan kepercayaan publik. Mark H. Moore dan Anthony Braga dalam The Bottom Line of Policing (2003) memasukkan kepuasan warga dan legitimasi di mata mereka yang dilayani sebagai salah satu dari tujuh dimensi utama kinerja kepolisian. Inggris pada 2008-2010 bahkan sempat menjadikan peningkatan kepercayaan publik sebagai satu-satunya target nasional bagi kepolisiannya, dan hingga kini kepercayaan itu tetap diukur secara rutin melalui survei kejahatan nasional. Di Indonesia, Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 mewajibkan setiap unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk unit layanan kepolisian, melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara berkala.

Riset Wesley Skogan dari Northwestern University menunjukkan betapa rapuhnya ukuran tersebut. Dampak satu pengalaman buruk dengan polisi terhadap kepercayaan warga ternyata empat hingga empat belas kali lebih besar daripada dampak pengalaman yang baik. Bagi generasi yang terbiasa membagikan pengalamannya kepada ribuan pengikut dalam hitungan menit, asimetri itu berlipat ganda.

Youth-oriented policing lahir dari logika yang sama, lalu melangkah lebih jauh. Jika layanan yang baik dimulai dari memahami pelanggan, anak muda perlu dipahami sebagai kelompok dengan kebutuhan, saluran, dan bahasanya sendiri, bukan sekadar bagian dari "masyarakat umum". Namun, warga bukan hanya pelanggan. Peraih Nobel Ekonomi Elinor Ostrom, yang meneliti layanan kepolisian di sejumlah kota Amerika Serikat pada 1970-an, memperkenalkan konsep ko-produksi: layanan publik, termasuk rasa aman, dihasilkan bersama oleh aparat dan warganya. Dalam kerangka ini, anak muda bergeser dari penerima layanan menjadi mitra yang ikut menghasilkan keamanan.