"Kami kembangkan, dan menemukan gudang kedua. Dari gudang kedua yang merupakan rumah sewa, kami temukan barang bukti tambahan," kata Rafli.
"Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp10 miliar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa," tambahnya.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mengejar seorang warga negara Malaysia berinisial SB, yang merupakan pemasok narkoba. Polisi memastikan, akan memutus mata rantai bandar narkoba dalam jaringan ini, guna memberantas seluruh peredaran narkoba.
"Kami pastikan SB akan kami ringkus, kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat," kata Rafli.