NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polres Buleleng, Bali, membongkar jaringan peredaran sabu. Polisi menyita 117 paket sabu siap edar dari dua tersangka setelah lebih dulu mengamankan seorang pria yang berperan sebagai tukang tempel.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan NE (21) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan NE, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat 7,35 gram bruto atau 3,36 gram neto.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan NE berperan sebagai tukang tempel di wilayah Desa Julah. Dari keterangan NE, polisi kemudian mendapat informasi mengenai dua orang yang berada di atasnya dalam jaringan tersebut, yakni KF (20) dan YG (22).

"Peran dari pelaku NE inilah yang membuka jaringan di atasnya. NE ini berperan sebagai tukang tempel di Desa Julah," kata Edy, Selasa (15/9/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi mencari kedua pelaku di wilayah Tejakula. Namun, polisi mendapat informasi bahwa KF dan YG sedang berada di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna, Lingkungan Penarukan, Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng.