"Yang awalnya kami opsnal Narkoba berupaya mencari kedua pelaku ini di Tejakula, namun berdasarkan informasi dari NE, ternyata dua orang pelaku ini saat itu sedang berada di sebuah kamar kos yang ada di Penarukan," jelas Putu Edy.
Polisi kemudian menangkap KF dan YG pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 117 paket sabu yang sudah siap diedarkan dengan berat 40,95 gram bruto atau 18,72 gram neto.
"Dari tangan kedua pelaku ini, kami berhasil mengamankan 117 paket narkoba yang sudah siap edar, dengan berat 40,95 gram bruto atau 18,72 gram neto," ungkapnya.
KF dan YG merupakan warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Buleleng mengungkap delapan laporan polisi dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 61,69 gram bruto atau sekitar 31,77 gram neto.