Polisi tidak hanya menangkap delapan pria asal Vietnam, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan tersebut.
Beberapa barang bukti dan dokumen yang disita antara lain meliputi 20 unit telepon seluler, tujuh unit laptop, tiga unit CCTV, dua unit monitor, dokumen perjanjian sewa rumah, serta kartu identitas dan izin mengemudi.
Akibat perbuatan mereka, delapan WN Vietnam tersebut kini menghadapi jerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, mereka turut dikenakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.