NADIKABAR.COM — Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan penipuan online internasional atau scammer yang dikendalikan delapan warga negara asing asal (WN) Vietnam.
Komplotan ini digerebek lantaran menyalahgunakan izin tinggal sekaligus menjalankan operasi scam lintas negara dari wilayah Jatim.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, pengungkapan sindikat ini merupakan hasil operasi gabungan antara Satreskrim Polresta Sidoarjo dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Petugas mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari para WNA tersebut di sebuah kawasan perumahan elit.
"Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026," kata Bobby, Kamis (29/10).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengatakan penyidik berkoordinasi dengan pihak otoritas Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga.
Pendalaman bersama itu kemudian mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.
"Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi," kata Imam.
"Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang," sambungnya.
Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.
"Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama," ucapnya.
Polisi tidak hanya menangkap delapan pria asal Vietnam, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan tersebut.
Beberapa barang bukti dan dokumen yang disita antara lain meliputi 20 unit telepon seluler, tujuh unit laptop, tiga unit CCTV, dua unit monitor, dokumen perjanjian sewa rumah, serta kartu identitas dan izin mengemudi.
Akibat perbuatan mereka, delapan WN Vietnam tersebut kini menghadapi jerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, mereka turut dikenakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.