NADIKABAR.COM — Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah pelajar inisial SH (14) di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Kematian SH diduga akibat dipukul balok kayu oleh pria inisial RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kegiatan (ekshumasi) ini bermaksud untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban yang diduga menjadi korban kekerasan pada Sabtu dini hari. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Polresta Banyumas," kata Kasatres PPA-PPO Polresta Banyumas AKBP Sitowati saat ditemui di area makam, Rabu (9/9/2026).

Sitowati mengatakan, ekshumasi akan dilanjutkan dengan autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan.

"Dari hasil olah TKP kami di lapangan, kemudian kita juga sudah memeriksa beberapa saksi. Didapat kesimpulan bahwa memang kejadian tersebut terhadap korban adalah peristiwa kekerasan, pemukulan menggunakan bilah kayu atau balok," ujar dia.

Meski demikian, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah luka akibat pemukulan tersebut yang menjadi penyebab kematian korban.

"Hal tersebut yang sementara ini sedang kita cari, apakah itu sebagai penyebab daripada kematian korban," kata Sitowati.

Kasus ini bermula ketika korban dibawa oleh seseorang ke rumah dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Setiba di rumah sakit, korban dinyatakan sudah tidak bernapas. Keluarga kemudian memakamkan korban. Saat itu, keluarga belum berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai adanya dugaan kekerasan yang dialami korban.

"Berawal dari korban dibawa ke rumah dalam kondisi sudah tidak sadar, kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun sampai rumah sakit ternyata sudah tidak ada napas," tutur Sitowati.

Polisi kemudian mendapat informasi mengenai dugaan kekerasan di sekitar wilayah Berkoh, Purwokerto Selatan, yang berkaitan dengan kematian korban. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Namun karena ada informasi bahwa korban meninggal karena diduga adanya kejadian kekerasan di sekitar Berkoh, sehingga kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kita sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujar Sitowati.

Dugaan adanya tindak kekerasan semakin menguat setelah keluarga melihat kondisi korban sebelum dimakamkan. Saat korban dimandikan, ditemukan luka pada bagian kepala berupa benjolan.

Menurut Sitowati, luka tersebut tidak mengeluarkan darah segar, namun terdapat darah kering. Temuan itu menjadi salah satu alasan polisi melakukan ekshumasi dan autopsi.

"Kesimpulan awal kami sebelum kami autopsi, pada saat korban dimandikan, saat akan dimakamkan terdapat luka di kepala, benjol, namun tidak mengeluarkan darah. Hanya darah kering saja," ungkapnya.

"Kami patut menduga bahwa luka tersebutlah yang menyebabkan kematian, sehingga saat ini dilakukan ekshumasi dan autopsi," sambung Sitowati.

Polisi masih mendalami peran tersangka serta memastikan hubungan tim redaksi dugaan pemukulan menggunakan balok kayu dengan kematian korban. Hasil autopsi nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab pasti korban meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, pelajar berusia 14 tahun inisial SH tewas setelah diduga menjadi korban kekerasan di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas. Korban disebut sempat mengalami muntah-muntah dan pingsan sebelum akhirnya meninggal.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, polisi telah menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka kini telah ditahan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM alias U dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (8/9).