NADIKABAR.COM — Polisi membekuk dua pria yang mengedarkan sabu di Surabaya. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu seberat 250,16 gram yang sebelumnya dibongkar polisi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi terkait seorang pengedar sabu di Surabaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni MZK (26), warga Rusun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Malang.
"Anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kos Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya. Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba," kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).