Meski tidak menemukan barang bukti di lokasi pertama, polisi tetap melakukan pengembangan. Penggeledahan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni Rusun Sombo, Surabaya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 250,16 gram netto.
"Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK. Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu. Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kabupaten Blitar," ujar polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.
Di lokasi tersebut, tersangka kedua, yakni ABA diamankan beserta barang bukti 1 ponsel yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui aplikasi M-Banking. Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang di temukan di rumah susun Sombo adalah milik ABA yang diperjualbelikan kembali dan keuntungannya dibagi berdua.