"Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali," imbuh dia.
Hasil ranjauan itu, lanjut Dodi, dibawa pulang ke Sombo oleh MZK untuk ditimbang dan dibagi ke paketan plastik klip kecil sesuai arahan dari ABZ sebelum dijual dan diedarkan ke pembelinya. MZK mengaku melakukan pembayaran setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya, dengan di transfer ke ABZ dengan harga Rp 550 ribu untuk sabu tiap gramnya.
Gegara ulahnya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.