Tembakau sintetis itu dijual pelaku seharga Rp300 ribu per 5 gram.

"Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 609 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.