Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi bongkar peredaran tembakau sintetis dari indekos di Pademangan
Polsek Pademangan, Jakarta Utara, membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis setelah menangkap dua pria pengedar berinisial AH (22) dan R (19) di indeko
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 20:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tembakau sintetis itu dijual pelaku seharga Rp300 ribu per 5 gram.
"Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 609 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.