NADIKABAR.COM — Polisi membongkar kasus komplotan peredaran dan produksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sebanyak tiga orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut bermula saat sejumlah masyarakat melaporkan terkait adanya peredaran miras oplosan. Setelah itu jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bandung langsung bergerak melakukan penyelidikan di Kecamatan Margahayu.

"Kami dari berhasil mengungkap home industri miras oplosan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung, yang berada di Margahayu," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (21/8/2026).

Pihaknya menjelaskan dari aktivitas tersebut para pelaku pengedar dan peracik miras oplosan langsung diamankan. Mereka yang diamankan berinisial BR (28), GE (22), dan NY (50).