"Modus operasi dari terduga pelaku yaitu memproduksi dan menjual miras oplosan dengan cara meracik atau mencampur bahan-bahan tertentu berupa cairan yang berupa alkohol 96 persen dan pewarna makanan sehingga menjadi miras oplosan siap edar," ungkapnya.
Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Made, mereka melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka BR dan GE berperan sebagai penjual di sosial media dan tersangka NY berperan sebagai pembuat dan peracik miras oplosan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 342 nomor 1 tahun 2023 dan Pasal 504 nomor 1 tahun 2023, dan Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta Pasal 140 UU ayat 1 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.