NADIKABAR.COM — Polisi membongkar kasus komplotan peredaran dan produksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sebanyak tiga orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut bermula saat sejumlah masyarakat melaporkan terkait adanya peredaran miras oplosan. Setelah itu jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bandung langsung bergerak melakukan penyelidikan di Kecamatan Margahayu.

"Kami dari berhasil mengungkap home industri miras oplosan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung, yang berada di Margahayu," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (21/8/2026).

Pihaknya menjelaskan dari aktivitas tersebut para pelaku pengedar dan peracik miras oplosan langsung diamankan. Mereka yang diamankan berinisial BR (28), GE (22), dan NY (50).

"Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku penjual peredaran dan memproduksi minuman keras oplosan yang berinisial BR, GE, dan NY di wilayah Margahayu," katanya.

Dari rumah produksi tersebut turut diamankan 51 botol miras oplosan berbagai macam merek dan alat-alat untuk meracik. Diantaranya, alkohol 10 liter, lalu ada miras oplosan siap edar sebanyak 15 liter, pewarna makanan, dan berbagai macam alat pengemas untuk membuat miras oplosan.

"Menurut keterangan dari pelaku sudah hampir 3 bulan berjualan dan meracik miras oplosan," jelasnya.

Made menyebutkan, para pelaku mengetahui cara meracik miras oplosan dari sosial media Youtube. Kemudian penjualan pun dilakukan secara online melalui sosial media.

"Modus operasi dari terduga pelaku yaitu memproduksi dan menjual miras oplosan dengan cara meracik atau mencampur bahan-bahan tertentu berupa cairan yang berupa alkohol 96 persen dan pewarna makanan sehingga menjadi miras oplosan siap edar," ungkapnya.

Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Made, mereka melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka BR dan GE berperan sebagai penjual di sosial media dan tersangka NY berperan sebagai pembuat dan peracik miras oplosan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 342 nomor 1 tahun 2023 dan Pasal 504 nomor 1 tahun 2023, dan Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta Pasal 140 UU ayat 1 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.