NADIKABAR.COM β Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tengah memburu pelaku berinisial Y yang berperan sebagai distributor obat yang memasok melalui pelaku lainnya berinisial M untuk dijual di toko kosmetik Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
βPelaku berinisial M sudah kami tangkap dan tim masih mengejar pelaku berinisial Y yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),β kata Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Selasa.
Kiki menjelaskan setelah menginterogasi pelaku M, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku Y mengirim obat keras daftar G jenis tramadol kepada pelaku berinisial M pada Rabu (30/9) pukul 11. 00 WIB.
Obat yang dikirim tersebut sebanyak 20 bungkus dan masing-masing berisi 10 strip dengan total 2.000 butir dan 100 klip plastik kecil yang masing-masing berisi enam butir obat hexymer dengan total 600 butir.
Berdasarkan keterangan, obat tramadol itu dijual seharga Rp50 ribu per strip. Namun tanpa sepengetahuan pelaku Y, pelaku M menjual obat berbahaya tersebut Rp90 ribu per strip .