βJika terjual, pelaku M meraih keuntungan Rp40 ribu dari setiap strip obat yang dijual. Sementara satu plastik obat hexymer dijual dengan harga Rp10 ribu,β kata dia
Ia mengatakan pelaku M sudah bekerja di toko kosmetik selama dua bulan dengan gaji Rp2 juta per bulan dan setiap harinya mendapatkan uang makan dari pelaku Y sebesar Rp100 ribu.
βDari pengakuan pelaku, dirinya menjual obat berbahaya karena faktor ekonomi dan keuntungan penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari,β kata dia.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial M yang diduga menjual ribuan butir obat berbahaya berkedok toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
βPelaku berinisial M ditangkap pada Jumat (2/10) setelah terbukti menjual obat berbahaya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,β kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra di Jakarta, Selasa.