Petugas menemukan sejumlah obat berbahaya yang dijual bebas oleh pelaku kepada masyarakat melalui toko kosmetik itu.

Barang bukti yang diamankan, yakni 96 bungkus plastik berisikan masing-masing enam butir hexymer golongan G dengan total 414 butir.

Kemudian, 36 strip obat tramadol golongan G dengan total 360 butir dan 15 bungkus plastik berisikan 10 strip obat tramadol daftar G serta satu bungkus obat berisi sembilan strip dengan total 1.490 butir.

β€œTotal yang kami amankan 2.264 butir pil berbahaya siap edar,” kata Agta.