NADIKABAR.COM β€” Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tengah memburu pelaku berinisial Y yang berperan sebagai distributor obat yang memasok melalui pelaku lainnya berinisial M untuk dijual di toko kosmetik Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

β€œPelaku berinisial M sudah kami tangkap dan tim masih mengejar pelaku berinisial Y yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Selasa.

Kiki menjelaskan setelah menginterogasi pelaku M, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku Y mengirim obat keras daftar G jenis tramadol kepada pelaku berinisial M pada Rabu (30/9) pukul 11. 00 WIB.

Obat yang dikirim tersebut sebanyak 20 bungkus dan masing-masing berisi 10 strip dengan total 2.000 butir dan 100 klip plastik kecil yang masing-masing berisi enam butir obat hexymer dengan total 600 butir.

Berdasarkan keterangan, obat tramadol itu dijual seharga Rp50 ribu per strip. Namun tanpa sepengetahuan pelaku Y, pelaku M menjual obat berbahaya tersebut Rp90 ribu per strip .

β€œJika terjual, pelaku M meraih keuntungan Rp40 ribu dari setiap strip obat yang dijual. Sementara satu plastik obat hexymer dijual dengan harga Rp10 ribu,” kata dia

Ia mengatakan pelaku M sudah bekerja di toko kosmetik selama dua bulan dengan gaji Rp2 juta per bulan dan setiap harinya mendapatkan uang makan dari pelaku Y sebesar Rp100 ribu.

β€œDari pengakuan pelaku, dirinya menjual obat berbahaya karena faktor ekonomi dan keuntungan penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata dia.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial M yang diduga menjual ribuan butir obat berbahaya berkedok toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

β€œPelaku berinisial M ditangkap pada Jumat (2/10) setelah terbukti menjual obat berbahaya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra di Jakarta, Selasa.

Petugas menemukan sejumlah obat berbahaya yang dijual bebas oleh pelaku kepada masyarakat melalui toko kosmetik itu.

Barang bukti yang diamankan, yakni 96 bungkus plastik berisikan masing-masing enam butir hexymer golongan G dengan total 414 butir.

Kemudian, 36 strip obat tramadol golongan G dengan total 360 butir dan 15 bungkus plastik berisikan 10 strip obat tramadol daftar G serta satu bungkus obat berisi sembilan strip dengan total 1.490 butir.

β€œTotal yang kami amankan 2.264 butir pil berbahaya siap edar,” kata Agta.