Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, jaringan narkoba Desa Campor, Kecamatan Proppo diduga memiliki jaringan luas, dan ada kaitannya dengan kampung narkoba di Bangkalan, mengingat pola yang diterapkan dalam praktik jual beli narkoba sama.

"Dulu, kan ada istilah kampung narkoba. Pengedar menyediakan bilik untuk pesta narkoba. Nah di Desa Campor, Kecamatan Proppo ini polanya juga sama. Karena itu, pimpinan meminta untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan dengan yang di Bangkalan," kata Evan.

Sebelumnya Tim Narkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka M (56) buronan kasus narkoba Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan setelah yang bersangkutan sempat kabur pada penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Pamekasan pada akhir September 2026.

M ditangkap petugas pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB di salah satu rumah kos kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

​Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang disita, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani/pekebun ini terbukti berperan aktif sebagai pengedar.