Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu di bilik khusus belakang rumahnya untuk diserahkan kepada para pemesan maupun dikonsumsi di lokasi.

​Dari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, ​9 set alat hisap (bong) botol kaca (5 set di antaranya masih berisi sisa sabu), dan 11 plastik klip transparan siap pakai.

Barang bukti lainnya, berupa 10 korek api gas dan 1 kompor botol kaca, dan ​1 unit ponsel Oppo A6 Pro warna silver milik tersangka.

​"Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026," tegas Kasi Humas.​​Penangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen nyata Kapolres Pamekasan beserta jajaran dalam mengusut tuntas setiap perkara peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan tanpa pandang bulu.