Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu di bilik khusus belakang rumahnya untuk diserahkan kepada para pemesan maupun dikonsumsi di lokasi.
βDari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, β9 set alat hisap (bong) botol kaca (5 set di antaranya masih berisi sisa sabu), dan 11 plastik klip transparan siap pakai.
Barang bukti lainnya, berupa 10 korek api gas dan 1 kompor botol kaca, dan β1 unit ponsel Oppo A6 Pro warna silver milik tersangka.
β"Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026," tegas Kasi Humas.ββPenangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen nyata Kapolres Pamekasan beserta jajaran dalam mengusut tuntas setiap perkara peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan tanpa pandang bulu.