Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi buru pemilik 955 gram ganja yang akan dikirim ke Maluku
Kepolisian memburu seorang pria berinisial S yang disebut sebagai pemilik 955 gram ganja yang akan dikirim ke Maluku setelah mengamankan seorang pria berinisial AK
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 18:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun berat barang bukti ganja yang diamankan mencapai 955 gram atau hampir satu kilogram.
Berdasarkan keterangan AK, dirinya diminta S untuk mengirim ganja tersebut ke Maluku. Pengiriman rencananya dilakukan melalui jasa pengiriman atau kapal.
"Untuk dikirim itu mengaku baru satu kali, tapi masih kita tindak lanjuti," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.