NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, memburu seorang pria berinisial M (56), pemilik rumah yang bagian belakangnya diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Jumat, mengatakan polisi akan memasukkan M dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah yang bersangkutan melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

"Terduga pelaku inisial M akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini," katanya.

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan dengan melibatkan personel Brimob Polda Jawa Timur di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (30/9) sekitar pukul 09.30 WIB.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut.

Warga juga melaporkan adanya bilik khusus di belakang rumah yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum menggerebek lokasi.

Saat petugas melakukan penyergapan di bilik belakang rumah, M bersama beberapa orang yang diduga berada di lokasi melarikan diri.

Meski tidak berhasil menangkap M, polisi menyita sejumlah barang bukti dari beberapa titik di lokasi.

Di sebuah bilik di bagian belakang rumah, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram.

Petugas juga menemukan lima set alat isap sabu-sabu, pipet kaca yang terdapat sisa serbuk diduga sabu-sabu, 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas, dan satu bungkus rokok.

Dari bilik lainnya, petugas menemukan empat set alat isap, satu alat yang diduga digunakan untuk membakar sabu-sabu, dan sebuah kotak kayu.

Polisi juga menyita dua telepon seluler, satu celurit, satu pisau, tiga keris, serta sembilan sepeda motor yang ditemukan di sekitar lokasi.

"Semua barang bukti saat ini berada di Mapolres Pamekasan, sedangkan barang bukti sabu kami kirim ke Polda Jatim untuk diuji laboratorium," kata Evan.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara dan telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Evan mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan lokasi itu.

Polres Pamekasan meminta M menyerahkan diri serta mengimbau masyarakat memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui keberadaannya maupun aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.