"Tanggal 12 (September) kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," jelas Wiwit.
"Hari Sabtu tanggal 12 September (gelar perkara), penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya, kemudian baru kita kirim setelah itu," imbuhnya.
Meski tengah memburu NH polisi belum menetapkan NH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Wiwit menjelaskan NH kini terancam pidana 12 tahun akibat perbuatannya itu.
"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ungkap Wiwit.