Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Buru Pengurus Ponpes Sleman Pemerkosa Eks Santriwati
Polisi memburu mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, NH alias MNH alias GN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap ek
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 21:58 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi juga sudah memeriksa enam saksi. Wiwit menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi lain akan dimintai keterangan.
"Enam saksi, dari pihak keluarga yang mengetahui, dan dari pihak pondok yang mengetahui pun kita periksa. Satu bukti surat, ada barang bukti lain, dan barang-barang yang saat itu saat digunakan pada saat kejadian sudah kami amankan," ujar Wiwit.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.