"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi juga sudah memeriksa enam saksi. Wiwit menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi lain akan dimintai keterangan.

"Enam saksi, dari pihak keluarga yang mengetahui, dan dari pihak pondok yang mengetahui pun kita periksa. Satu bukti surat, ada barang bukti lain, dan barang-barang yang saat itu saat digunakan pada saat kejadian sudah kami amankan," ujar Wiwit.