Budi mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP. Namun pihaknya belum dapat menyampaikan detail kronologi dan motifnya.

"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharada Andika kini telah ditahan.