NADIKABAR.COM — Polres Dumai menangkap 2 orang terkait peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dari 2 pengedar itu, polisi menyita ribuan ekstasi dan catridge mengandung narkotika jenis etomidate.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24). Mereka ditangkap tim Satnarkoba Polres Dumai dari wilayah Bukit Datuk.
"Dari pengungkapan tersebut kami menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi. Berat kotor sekitar 566,42 gram," kata Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setiawan ketika dimintai konfirmasi, Senin (14/9/2026).
Selain itu turut diamankan pula 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate. Narkotika cair itu bermerek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Fatikh menyebut pengungkapan dilakukan, Sabtu (12/9) 12 setelah Tim Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi terkait dugaan transaksi pil ekstasi. Tak mau buang waktu, tim langsung turun ke lokasi untuk pengungkapan.
Informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Bukit Datuk, Dumai Selatan. Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin memimpin langsung proses penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, polisi mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Saat diperiksa, AH mengungkap informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut," kata mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau tersebut.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa barang tersebut disimpan oleh rekannya, MI di sebuah rumah kos. Polisi langsung turun melakukan pengembangan di Jalan Baruna I, Bukit Datuk.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi. MI diamankan saat berada di dalam kamar kos.
"Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau," kata Fatikh.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah pil dengan berbagai logo, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.
"Selain pil ekstasi, kami juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram," katanya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.