Peristiwa ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya Dini yang merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dan anaknya AGF, pada 20 September 2026 lalu.

"Di mana awalnya bahwa pihak korban dilaporkan hilang yaitu seorang perempuan dan seorang anak. Dilaporkan hilang ditangani oleh Polres Madiun," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing, Senin (26/10).

Dalam penyelidikan awal, suami siri Dini yang bernama Dwi Bagus Martono (DBM) sebenarnya sudah sempat dicurigai. Namun, pria warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun tersebut dilepaskan kembali oleh Polres Madiun karena penyidik belum mengantongi bukti yang cukup.

Berangkat dari kejanggalan demi kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan untuk mendalami kasus ini.

Mereka awalnya melakukan penelusuran CCTV sebuah Hotel di Madiun. Lokasi di mana korban dan anaknya terakhir terdeteksi keberadaannya pada 19-20 September 2026.