NADIKABAR.COM — Polres Metro Bekasi Kota mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Pendalaman dilakukan setelah polisi menetapkan seorang guru di ponpes tersebut sebagai tersangka.
Ketiga orang yang tengah didalami itu masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satunya, S, diketahui merupakan petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan penyidik masih menelusuri peran masing-masing dan keterkaitannya dengan para korban.
"Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Rosdiana melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Rosdiana menjelaskan, penyidik mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
Dia menegaskan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rosdiana.
Rosdiana mengatakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas penyidik. Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk melapor kepada polisi dengan tetap menjaga privasi korban.
"Kami berharap masyarakat dapat membantu proses pengungkapan perkara dengan memberikan informasi yang relevan, sekaligus menghormati privasi korban agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat," pungkasnya.
Sebelumnya, Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) wilayah Bekasi Selatan. Tersangka berinisial MHH (28), yang merupakan guru di ponpes tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,"' ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, dalam keterangannya, Jumat (9/10).
MHH telah diperiksa oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota. Hasil pemeriksaan diketahui MHH mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
"Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan," katanya.