NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Timur memberikan pendampingan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan di wilayah Pekayon, Pasar Rebo.
"Kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap anak korban dengan lembaga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA)," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap anak korban, termasuk memberikan konseling dan merujuk korban kepada psikolog.
"Selain memberikan pendampingan terhadap korban, kami juga merujuk anak korban ke psikolog dan pekerja sosial (peksos)," ujar Made.