Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi dampingi anak korban dugaan persetubuhan di Pasar Rebo Jaktim
Polres Metro Jakarta Timur memberikan pendampingan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan di wilayah Pekayon
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 14:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan oleh ayah korban berinisial ISA pada Selasa (22/9). Korban berinisial SHS (14), sedangkan terduga pelaku laki-laki berinisial NH (28).
Made menjelaskan kasus ini terungkap berawal saat korban keluar rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Lalu, ayah korban mengecek akun Instagram milik korban untuk mengetahui siapa saja orang yang berkomunikasi dengan anaknya.
"Selanjutnya pelapor mengecek Instragram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor," jelas Made.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.