Orang tua korban selanjutnya mencari keberadaan anak tersebut. Setelah ditemukan, korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh terlapor di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Polri.

Selain hasil visum, penyidik mengamankan satu stel pakaian korban sebagai barang bukti.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).