Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi dampingi anak korban dugaan persetubuhan di Pasar Rebo Jaktim
Polres Metro Jakarta Timur memberikan pendampingan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan di wilayah Pekayon
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 14:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Orang tua korban selanjutnya mencari keberadaan anak tersebut. Setelah ditemukan, korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh terlapor di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Polri.
Selain hasil visum, penyidik mengamankan satu stel pakaian korban sebagai barang bukti.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.