Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi di Bima Dipecat Usai Terbukti Perkosa Wanita
Seorang anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi pemecatan terhadap polisi berpangkat Bripda itu dilaku
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 13:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dedy membeberkan Bripda SR diproses hukum di internal kepolisian menindaklanjuti laporan LL, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota. Laporan pada Februari 2026 lalu itu berkaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SR.
"LL melapor ke Unit PPA karena dilecehkan oleh Bripda SR," bebernya.
Dalam laporan yang tertera, LL dan Bripda SR berkenalan lewat sosial media Facebook pada 2024 lalu. Setelah itu, Bripda SR meminta nomor kontak WhatsApp dan kerapkali menghubungi LL.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.