Dedy membeberkan Bripda SR diproses hukum di internal kepolisian menindaklanjuti laporan LL, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota. Laporan pada Februari 2026 lalu itu berkaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SR.

"LL melapor ke Unit PPA karena dilecehkan oleh Bripda SR," bebernya.

Dalam laporan yang tertera, LL dan Bripda SR berkenalan lewat sosial media Facebook pada 2024 lalu. Setelah itu, Bripda SR meminta nomor kontak WhatsApp dan kerapkali menghubungi LL.