"Awal kenalan di Facebook dan lanjut komunikasi lewat WhatsApp hingga berujung Bripda SR melakukan rudapaksa terhadap LL," ujarnya.

Sesuai keterangan LL, aksi pelecehan seksual yang dilakukan Bripda SR terjadi pada Agustus 2025 lalu. Lokasinya di sebuah rumah kos di wilayah Kota Bima.

"Ini dasarnya Bripda SR diproses hingga di-PTDH dari kepolisian," tandas Dedy.