Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi di Bima Dipecat Usai Terbukti Perkosa Wanita
Seorang anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi pemecatan terhadap polisi berpangkat Bripda itu dilaku
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 13:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Awal kenalan di Facebook dan lanjut komunikasi lewat WhatsApp hingga berujung Bripda SR melakukan rudapaksa terhadap LL," ujarnya.
Sesuai keterangan LL, aksi pelecehan seksual yang dilakukan Bripda SR terjadi pada Agustus 2025 lalu. Lokasinya di sebuah rumah kos di wilayah Kota Bima.
"Ini dasarnya Bripda SR diproses hingga di-PTDH dari kepolisian," tandas Dedy.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.