Ia mengatakan, proses evakuasi melibatkan kepolisian, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat. Selain itu, kepolisian juga menyiagakan enam ambulans untuk membantu proses evakuasi.

Reynold mengatakan kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun demikian, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum serta tidak merusak cagar budaya.

Ia menjelaskan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.