"Pastinya, memberikan keadilan kepada para korban itu adalah tujuan utama kita, serta memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis kepada korban maupun keluarga," ujar Budi.

Dalam penanganan perkara yang terjadi di wilayah perairan tersebut, kata dia, koordinasi terus dilakukan antara Polres Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 orang yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 yang berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, dan beroperasi di wilayah Pulau Aru hingga Merauke.