“Kami tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus disiapkan sedemikian rupa untuk melindungi para ABK di atas kapal ini,” kata dia.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu para pelaku yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut anak buah kapal (ABK).
Pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap empat ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23
"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Kamis (8/10).