Saat menjalankan aksi kejahatan, BDSP mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat kepolisian. Penipuan itu dilakukan dengan cara menghubungi calon korban melalui WhatsApp (WA).

"Tersangka melakukan tindak pidana penipuannya disertai dengan pengancaman, dengan berpura-pura menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian dengan berbagai jabatan seperti direktur, kapolsek, wakapolsek, kanit, kasat," imbuh Arisandi.

Menurut Arisandi, BDSP telah melakukan aksi penipuan tersebut selama setahun dan menggunakan nomor berbeda untuk menghubungi korban. Pelaku diduga mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah selama beraksi.

"Kami masih rekap total kerugian korban, kurang lebih Rp 10 juta. Motifnya pasti permasalahan ekonomi," kata Arisandi.