Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus polisi gadungan itu. Informasi yang diterima, Arisandi berujar, korban tidak hanya dari kalangan pengusaha, tetapi juga dari pejabat negara dan masyarakat umum.

"Sejauh ini, peran orang lain ada. Tapi sebatas saksi. Tetap kami dalami perannya. Apakah betul tidak terlibat atau terlibat aktif dalam perbuatan tersangka ini," imbuhnya.

Selain menangkap BDSP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, bukti transfer, dan tangkap layar bukti percakapan. Atas perbuatannya, BDSP dijerat dengan Pasal 492 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.